Kades Bangsalan Meradang, Dewan Dinilai Tak Paham Aturan

Sabtu, November 12, 2011 / Diposting oleh Profil Desa Bangsalan /



KabarIndonesia - Ponorogo, Adanya pemberitaan di sebuah media lokal Ponorogo terkait pernyataan satu anggota DPRD dari Komisi D, Sutyas Hadiriyanto yang mengungkapkan bahwa Kades Bangsalan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dinilai main tunjuk perangkat desanya tanpa melalui seleksi ujian tulis langsung mendapat reaksi keras.

Ungkapan bantahan tersebut disampaikan langsung Kades Bangsalan, Menok Endarjati. Dia menyatakan apa yang terjadi di Desa Bangsalan terkait SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) Pemerintahan Desa Bangsalan sudah sesuai mekanisme.

“Seharusnya seorang anggota dewan yang terhormat tidak asal ngomong, kasihan masyarakat jika menerima informasi yang salah. Mestinya tahu dulu permasalahannya banar tidaknya, jangan asal terima aduan,” ungkap Menok Endarjati kepada Pewarta HOKI, Jumat (29/4) tadi.

Di sisi lain, dia menilai bahwa posisi Sutyas Hadiriyanto ketika menerima dan menjawab aduan adalah salah alamat. “Lebih bijak jika saudara Sutyas berkoordinasi dengan komisi yang lebih berhak menjawab, tidak serta bersuara di depan publik. Dan itu salah,” tambahnya.

Seperti diketahui, Pemerintahan Desa Bangsalan menetapkan Perdes No. 3/2010 pada tanggal 26 Oktober 2010 yang mencabut Perdes No. 2/2007 tentang SOTK. Pihaknya membantah bahwa telah mengangkat wakil Kaur Kesra menjadi Kaur Kesra dan wakil Keuangan menjadi Kaur Keuangan.

“Semuanya tidak benar, tidak ada istilah wakil Kaur di desa Bangsalan, yang ada penyesuaian jabatan dalam SOTK dari staf umum dan keuangan mennjadi Kaur Keuangan. Dari pembantu modin menjadi Kaur Kesra, dari Jogoboyo menjadi Kaur Umum,” terangnya.

Dia menegaskan bahwa perubahan SOTK harus diikuti penyesuaian jabatan perangkat desa sudah jelas dasar hukumnya dan tidak perlu ada ketentuan yang mengatur kembali hal tersebut. Seperti diketahui, bahwa enam warga desa Bangsalan, yaitu Sriyono, Romdoni, Slamet Bagong, Sarno, Imam Sukri dan Suswanto sempat meminta klarifikasi ke Komisi A dan Bapemas.

Pihak Komisi A melalui Mursid Hidayat menjelaskan bahwa apabila Perdes No. 3/2010 tentang SOTK desa Bangsalan dibatalkan, maka tidak ada alasan yang kuat untuk menetapkan bahwa Perdes tersebut bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

“Karena Perdes No. 3/2010 tentang SOTK Desa Bangsalan tidak dibatalkan maka perangkat desa yang ada harus disesuaikan dengan formasi yang diamanatkan dalam Perdes SOTK tersebut,” terang Mursid. Jadi pada dasarnya, menurut Mursid, Keputusan kepala desa tentang penyesuaian perangkat desa adalah konsekwensi dari ditetapkannya peraturan desa tentang SOTK.

“Semua perangkat desa harus dapat disesuaikan jabatannya ke dalam SOTK sesuai dengan jabatan yang sebelumnya, namun apabila jabatan yang sebelumnya tidak diamanatkan dalam SOTK yang baru, maka harus ditetapkan dalam jabatan lain yang diamanatkan oleh SOTK tersebut,” pungkasnya. (*)


Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
www.kabarindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan kritikan,saran,dan komentar anda!

ADVENTURE TO BANGSALAN 2011

ADVENTURE TO BANGSALAN 2011
VISIT TO BANGSALAN INDONESIA

Yang Lihat Blog Desa Bangsalan

online in Bangsalan